jpnn.com, BARITO UTARA - Angka perceraian di Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Murung Raya (Mura) cukup tinggi.
Sepanjang Januari-September 2017 lalu, sebanyak 185 perceraian terjadi.
BACA JUGA: Gara-Gara Medsos, Duda dan Janda di Depok Bertambah
Data Pengadilan Agama Muara Teweh menunjukkan, sebanyak 140 perkara gugat cerai dari istri telah dikabulkan.
Perceraian itu terjadi karena beberapa sebab. Di antaranya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, dan suami terlibat narkoba.
BACA JUGA: Pak Wali Kota Cerita soal Perceraian
Sementara itu, cerai ditalak oleh suami berjumlah 45 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Musthofa Kamal mengatakan, sebanyak 222 perceraian masuk pada 2017.
BACA JUGA: Ortu Cerai, Begini Dampaknya pada Anak
Jumlah itu terdiri dari 52 cerai talak dan 170 cerai gugat.
“Namun, yang dikabulkan hanya 185 kasus karena ada yang kasusnya dicabut dan berhasil dimediasi,” terang Musthofa, Senin (9/10).
Menurut Musthofa, pengadilan tidak langsung menyelesaikan perkara yang masuk.
Mediasi antara pasangan suami istri yang berselisih juga dilakukan.
“Ada kasus yang putus, ada yang ditolak dan dicabut penggugat setelah dilakukan beberapa kali mediasi,” imbuh Musthofa. (dad/cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Bulan, 239 Istri Minta Cerai
Redaktur & Reporter : Ragil