jpnn.com, BONTANG - Gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bontang dalam delapan bulan terakhir didominasi oleh pengajuan dari perempuan.
Data yang dirilis PA Bontang menunjukkan, dari 337 perkara, sebanyak 239 di antaranya berasal dari istri.
BACA JUGA: 2 Teman Muhammad Ali Diringkus Polisi
Sedangkan sisanya atau 98 perkara merupakan cerai talak yang dilayangkan suami.
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Agustus 2016 lalu, persentase kenaikan pada 2017 sebesar 34 persen.
BACA JUGA: Ada Celana Dalam, Gedung Olahraga Jadi Tempat Begituan
Perkara yang ditangani PA Bontang pada tahun lalu sebanyak 251 perkara.
Gugatan cerai yang dilayangkan istri sebanyak 169. Sedangkan dari pihak suami sebanyak 82.
BACA JUGA: Nekat jadi Jambret, Mahasiswa Ditembak Polisi
Humas PA Bontang Anton Taufik Hardiyanto mengatakan, kasus cerai gugat ini disebabkan karena beberapa hal, umumnya dilatari faktor ekonomi.
Misalnya, sang suami yang dinilai tak mampu lagi menafkahi istri.
Faktor lainnya adalah minimnya penghasilan suami sehingga istri merasa kurang, suami yang tidak bertanggung jawab, kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun ada pihak ketiga.
“Ada tiga item masalah utama. Ekonomi, kata-kata kasar, dan KDRT,” ungkapnya saat ditemui di Kantor PA Bontang, Rabu (21/9).
Dalam perceraian ini, imbuh Anton, yang paling mendominasi dilakukan oleh kalangan swasta.
“Ya, ada saja (pegawai). Alasannya sudah tidak cocok satu sama lain,” sebut Anton. (nug)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelah Hati, Ribuan Istri Gugat Cerai Suami
Redaktur & Reporter : Ragil