Ratusan Warga Batam Jadi Korban Investasi Bodong

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 03:05 WIB
PT. MAI tetap beroperasi biarpun sudah dibekukan oleh OJK karena perusahaan bodong yang berada di lantai tiga gedung Adhya Building, Bukit Indah Sukajadi, Batamcentre, Kamis (23/8). F dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sedikitnya ada 500 warga menjadi korban PT Maju Aset Indonesia (MAI) dengan kerugian mencapai Rp 20 miliar lebih.

BACA JUGA: BP Pastikan Investasi Singapura akan Meningkat di Batam

Sebagian besar korban merupakan warga Batam dan Kepri. Selebihnya berasal dari Pekanbaru, Padang, Jakarta, Lampung, Medan, dan Gorontalo.

Salah satu korban, Lizawati, menuturkan kronologi penipuan PT MAI ini. Kasus ini berawal pada 2016 lalu. Saat itu PT MAI mengenalkan diri sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perakitan sayap pesawat.

BACA JUGA: Singapura Tertarik Berinvestasi di Nongsa Digital Park Batam

Sesaat setelah meresmikan kantor di Batam, tepatnya lantai 3 Adhya Building, Komplek Sukajadi, Batam, PT MAI mulai menggaet calon ‘investor’.

Selain bunga dan keuntungan besar, waktu itu PT MAI juga menjanjikan perusahaan yang diklaim berpusat di Malaysia itu bisa masuk bursa saham (go public).

BACA JUGA: Cari Atlet Muda Potensial, PBSI Gelar Kejurkot Bulu Tangkis

“Katanya perusahaan ini milik pengusaha asal Malaysia bernama Datok Dave. Perusahaan merekrut orang Batam bernama Sudri Alianto sebagai direkturnya,” kata Lizawati, Rabu (22/8) lalu.

Kepada para korbannya, PT MAI mengaku akan menjalankan sejumlah proyek. Seperti Aeromex, Yixing Energy, JSM Market, hingga impor mobil buatan Malaysia, Haval.

Untuk meyakinkan calon investor, PT MAI membuat kesepakatan dengan para investor di depan notaris Ariyanto Lie, dan menawarkan beberapa keuntungan bila ikut bergabung.

“Karena ada pihak notaris ini, kami percaya untuk investasi beramai-ramai,” terangnya.

Menurut dia, ada berbagai cara investasi yang dilakukan para korban. Mulai dari menyerahkan uang tunai, menjaminkan surat tanah, hingga menjual kapal. Nilai investasi per orang beragam.

Namun setelah setahun lebih berjalan, ternyata para investor tidak mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan. Bahkan PT MAI menyampaikan akan mengubah kegiatan usahanya.

Jika awalnya mengerjakan proyek pembuatan sayap kapal, perusahaan mengubah rencana bisnisnya mengolah air laut jadi gas, kemudian berubah lagi menjadi AERO 123.

“Yang pada akhirnya hingga sekarang semua program tak ada yang real. Malah investor diminta menambakan modal kembali,” tegas Lizawati yang didampingi korban lainnya dari Jakarta, Tanjungpinang, Balai Karimun, Padang, Pekanbaru, dan Bandung.

Melihat kepercayaan investor mulai menurun, pihak PT MAI memanggil para investornya ke Malaysia. Saat itu bos PT MAI, Datok Dave berjanji akan menyelesaikan pembayaran uang investor sebanyak Rp 19 miliar pada Juni 2018.

Namun pembayaran itu akan dicicil. Untuk tahap pertama akan dicicil di hadapan notaris dengan membuat kesepakatan, jika dalam waktu enam bulan perusahaan tidak go public, maka semua aset para investor akan dikembalikan apapun bentuknya.

“Namun hingga sekarang tetap nihil,” ucapnya.

Liza mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri dan ke Satgas Waspada Investasi Polda Kepri. “Kami juga sudah buat pengaduan ke Kapolda Kepri tentang investasi bodong ini,” ungkap Liza.(ska/gas/feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasad Pengusaha Batam Itu Akhirnya Ditemukan Nelayan Papua


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler