KAB BANDUNG - Ratusan warga Kecamatan Ciparay dan sekitarnya di Kabupaten Bandung, terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Kamis (1/12)Operasi di jalan pertigaan antara Majalaya dan Ciparay itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, polisi dan aparat kecamatan Ciparay.
Kabid Penyidikan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bandung, Hilman Kadar, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan lanjutan dari operasi yustisi sebelumnya
BACA JUGA: Nikah Sirih, Susah Urus Dokumen
Hilman menjelaskan, operasi tersebut sebelumnya dilakukan di empat kecamatanOperasi membuahkan hasil signifikan seiring dengan banyaknya warga yang terjaring
BACA JUGA: Dicokok, Empat Orang Penganiaya Intel Polisi
"Kami melakukan operasi ini yang kelima kalinya karena sebelumnya dilakukan di empat kecamatan yakni di Pangalengan, Ranca Ekek, Cicalengka dan Ciwidey,"paparnya.Ditambahkannya, operasi yustisi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA: Bangun Lagi Jembatan Disiapkan Rp350 Miliar
Dalam operasi yang dilakukan Kamis (1/12) di jalan raya Ciparay-Majalaya Satpol PP berhasil menjaring 250 warga yang tidak ber-KTPSelanjutnya, warga yang terjaring diberikan peringatan dan ditindak pidana ringan (tipiring)
"Namun dari jumlah 250 warga yang terjaring itu hanya 37 warga yang digiring ke aula kantor kecamatan Ciparay untuk disidang tipiring (tindak pidana ringan)Mereka yang disidang inilah diganjar membayar denda antara Rp 15 ribu sampai 25 ribu,"papar Hilman.(atp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Korban Jembatan Kutai Teridentifikasi
Redaktur : Tim Redaksi