BEKASI - Banyaknya kawasan industri di Kabupaten Bekasi, membuat banyak warga negara asing (WNA) tinggal di daerah tersebutTapi, sayangnya kepatuhan WNA terhadap aturan di tanah air masih kurang
BACA JUGA: Bocah Depok Tewas Terlilit Tali Flying Fox di Cisarua
Buktinya, dari perkiraan 1.500 WNA yang saat ini menetap dan tinggal di Kabupaten Bekasi, baru 1.066 orang yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) Kitap yang dimiliki seribu lebih WNA itu baru dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi pada Januari 2011laluBerarti saat ini masih ada 434 WNA yang belum memiliki Kitap
BACA JUGA: Banyak Guru PNS Keluyuran
Data pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi warga asing yang dominan tinggal di Kabupaten Bekasi berasal dari Jepang, Korea dan Amerika SerikatMereka menjadi tenaga ahli, pimpinan manajemen perusahaan maupun pimpinan dari perusahan di negara mereka yang membuka cabang di tanah air
BACA JUGA: 422 PNS Bekasi Mangkir
Banyaknya warga negara asing di Kabupaten Bekasi lantaran daerah itu salah satu pusat industri di kawasan Jabodetabek selain kawasan Tangerang yang juba banyak dihuni warga asingKarena itu, guna mencegah maraknya warga asing yang tak memiliki izin dan menetap di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah (pemda, Red) setempat dalam waktu dekat ini bakal menggelar raziaRazia itu bakal digelar petugas gabungan instansi seperti Disdukcapil, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Satpol PP Kabupaten BekasiRazia itu rencananya akan digelar ke setiap kawasan industri yang ada di wilayah itu.
Kasi Pelaporan dan Penyimpanan Data Penduduk, Disdukcapil, Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkipli mengatakan warga asing yang tinggal di daerahnya memang kebanyakan untuk kepentingan bekerja”Ada warga asing yang menetap tidak lama karena hanya bekerja dalam jangka waktu tertentuTapi juga banyak yang menetap lama di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Adapun lokasi kebanyakan WNA menetap ada di sejumlah perumahan elite di Kabupaten Bekasi, diantaranya Perumahan Lippo Cikarang, Perumahan Jababeka, Kawasan MM 2100 (di mess perusahaan) dan Perumahan Grand WisataDia juga mengatakan, dalam razia itu nanti apabila ditemukan WNA tidak memiliki Kitap akan diberikan sanksi
Sesuai Perda No14 Tahun 2007 Kabupaten Bekasi tentang Kebijakan Pembuatan KTP, KK dan Akte KelahiranDia juga mensinyalir kalau WNA itu banyak yang menikah dengan warga lokal tapi tidak secara resmiMelainkan menikah secara siri atau diam-diam dan tanpa dilengkapi dokumen dari pemda setempat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Kabupaten Bekasi, Aspuri mengatakan akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah warga asing yang ada di wilayahnyaPasalnya, sejak Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi Kota Bekasi belum pernah sama sekali dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap warga asing yang tinggal di sana.
Dia juga menegaskan, setiap WNA harus memiliki bukti KitapLantas, data WNA itu akan tercatat di kecamatan tempat dia tinggalHanif juga mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi WNA bila belum terdaftar dalam database kependudukan walau tinggal di Kabupaten Bekasi”Saya tidak main-mainWNA yang tidak punya Kitap akan diberikan saksi tegas,” cetusnya(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Cikini Bakal Dijadikan Pasar Emas Terbesar
Redaktur : Tim Redaksi