Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing

Kamis, 29 Desember 2016 – 10:59 WIB
Tenaga kerja asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gaji buruh asing di wilayahnya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

"Tetapi angka gaji segitu, memang masih tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar," ujar Suroto, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Imigrasi Surabaya Sikat 7 Pekerja Tiongkok

Dikatakan Suroto, para warga negara asing (WNA) biasanya bekerja di tingkat supervisor. Bahkan diantaranya ada yang menjabat sebagai tenaga ahli di sebuah perusahaan dalam mengoperasikan sebuah mesin produksi.

"Biasanya mereka menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat pada produksi perusahaan. Kemudian selama tiga tahun mereka harus mengerjakan kepada tenaga lokal, hingga memiliki tenaga asli lokal," ucap Suroto.

BACA JUGA: Semua Tenaga Kerja asal Tiongkok Sudah Sesuai Aturan

Suroto mengakui, terkadang perusahaan yang mempekerjakan WNA bukan menjadi tenaga khusus. Melainkan hanya menjadi tenaga kerja biasa pada perusahaan tersebut.

"Kadang memang ada juga yang bukan tenaga khusus. Tetapi gaji para WNA tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA: Kang Aher Minta Warga Merenung di Malam Tahun Baru

Dijelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan teguran apapun terkait dengan perbedaan gaji tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang dari perusahaan.

Ia menuturkan dari 1.474 TKA di Karawang saat ini, pemerintah daerah dapat menarik retribusi hingga Rp 16 miliar setiap tahun.

"Perpanjangan IMTA (Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing) harus ke Disnaker dan target PAD kita setahun dari retribusi IMTA ini sekitar Rp16 miliar," katanya.

Suroto mengakui terkadang memang masih banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin. Bahkan ada yang melakukan tidak pernah melapor sama sekali ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Biasanya adalah dari WNA tenaga pengajar. Terkadang mereka tidak memiliki IMTA," ucapnya.

Bahkan pihaknya pernah merekomendasikan tiga WNA yang bekerja di Karawang untuk dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi setempat.

"Mereka warga negara China (Tiongkok) memiliki izin tinggal di Indonesia. Tetapi tidak melaporkan kepada Disnaker untuk bekerja, ya kita minta deportasi mereka. Mereka sudah pulang ke negaranya, itu sekitar awal tahun 2016 kejadiannya," pungkasnya. (use/din/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Berat Perusahaan Pengguna TKA Ilegal


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler