jpnn.com, JAKARTA - Praktik dugaan suap terkait pengamanan kasus penyimpangan dana desa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, sangat memprihatinkan.
Dana desa di Desa Dasok, yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat, justru diduga diselewengkan sehingga dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
BACA JUGA: Bupati Pamekasan Diciduk KPK, Mendagri Kecewa Berat
Parahnya, kejaksaan yang seharusnya mengusut potensi kerugian negara di kasus itu, malah bermain dengan aparat desa dan pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sigap membongkar praktik kotor itu.
BACA JUGA: Bupati Pamekasan Tersangka Kasus Korupsi, Menteri Tjahjo Bilang Begini
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya mengusulkan dana desa 2018 dipotong tiga hingga lima persen.
"Tadi kami baru bicara di internal (KPK). Rencananya kami mau mengusulkan dana desa dipotong tiga hingga lima persen," kata Pahala di kantor KPK.
BACA JUGA: KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan
Pahala mengatakan, dana yang dipangkas itu kemudian dialokasikan kepada akademisi yang nanti bertugas mengawasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Nah, kalau punya dana dari yang dipotong dua sampai lima persen per desa, bisa minta universitas atau mahasiswa fokus (mengawasi) pertanggungjawaban dana di desa itu," kata Pahala.
Dia mengatakan, selama ini masih banyak laporan pertanggungjawaban dana desa yang tidak dikelola dengan baik.
Menurut Pahala, sejak dana desa dikucurkan awal 2015 lalu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) hanya fokus di permasalahan proses penyaluran saja.
Padahal, kementerian itu seharusnya juga menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa kurun waktu dua tahun.
Dia mengatakan, sistem keuangan desa (siskeudes), yakni aplikasi sederhana pertanggungjawaban laporan keuangan itu ternyata baru digunakan 30 persen.
"Atau sampai pada kuartal pertama saja," katanya.
Lebih lanjut Pahala menuturkan, peran dari pejabat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa belum maksimal.
Atas sejumlah permasalahan tersebut, KPK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong percepatan audit laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami bilang ke BPKP harus 100 persen, artinya jangan hanya fokus ke penyaluran tapi juga ke pertanggungjawaban," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK membongkar praktik suap pengamanan kasus dugaan korupsi proyek menggunakan anggaran desa Rp 100 juta di Desa Dasok yang ditangani Kejari Pamekasan.
KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehuddin (NS), sebagai tersangka.
Rudi diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan kasus dugaan korupsi proyek menggunakan dana desa.
Nilai Rp 250 juta adalah harga yang ditetapkan Rudi dan disepakati penyuap.
Selain menetapkan mereka sebagai tersangka, KPK kemudian menjebloskan mereka ke tahanan.
Noer dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestro Jakarta Pusat. Sutjipto dan Agus dijebloskan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sang bupati ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Kajari yang juga anak buah Jaksa Agung Prasetyo dikurung di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/8). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bupati Kena OTT KPK Lagi, Mendagri Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Boy