Rawan Korupsi, Dana Aspirasi Diminta Ditunda

Jumat, 03 Juli 2015 – 13:46 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana aspirasi. Sebab, program pembangunan daerah yang diakomodir langsung oleh anggota dewan berpotensi rawan penyelewengan.

"Kalau yang dimaksud dengan dana aspirasi itu adalah uang tunai yang diberikan kepada para anggota dewan untuk kemudian diteruskan ke dapilnya masing-masing, maka usulan itu jelas harus ditolak karena rawan akan praktik korupsi di situ," jelas pengamat hukum tata negara M. Nasef saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7).

BACA JUGA: Jelang Pilkada, Bang Yos Akui Kekuatan BIN Masih Kurang

Apalagi, dalam perjalanan menuju pengesahan usulan dana aspirasi, DPR salah menafsirkan pasal 78 dan pasal 80 huruf J UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Peraturan tentang UP2DP itu juga belum memberikan jaminan terhadap antisipasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Nasef.

BACA JUGA: Dana Pengamanan Belum Cukup, Pilkada tak Boleh Tertunda

Salah satunya ialah terkait kemungkinan praktik kolusi antara anggota dewan dengan pemerintah daerah setempat dalam penyaluran dana aspirasi. "Maka sebaiknya ditunda dulu saja," ujar Nasef. (wid/jpnn)

 

BACA JUGA: Senator Dorong Perubahan Status Bulog Jadi BLU agar Lebih Bertaji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Islah PPP dan Golkar Belum Jelas, Ini Sikap KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler