jpnn.com - JAKARTA – Kalau pihak Depdagri menyarankan agar massa yang kecewa terhadap proses pilkada di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Taput, lain halnya dengan saran Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray RangkutyMantan pimpinan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu menyarankan, sebaiknya masyarakat yang kecewa secara class action mengadukan KPUD Taput ke aparat hukum
BACA JUGA: Masyarakat Sumbawa Gelar Silatnas
Untuk sementara, sambil menunggu proses hukum, penghitungan suara agar dihentikan terlebih dahuluBACA JUGA: Yassona Dukung Nias Dimekarkan
Menurut Ray Rangkuty, kasus Taput merupakan kasus perlawananan terbesar dari massa pemilih yang kecewa
BACA JUGA: JK Segera Tunjuk Caretaker Ketua Golkar NTB
Dia menyarankan, sebaiknya massa menggunakan jalur hukum untuk mengadukan KPUD dengan dugaan pengabaian hak pilih rakyat
”Sepanjang pihak KPUD tidak mengeluarkan bantahan dengan data yang akurat, ya laporkan saja ke aparat hukumKalau terbukti, ini tergolong tindak pidanaSambil menunggu putusan pengadilan, tahapan pilkada seperti penghitungan dan penetapan pemenang, sebaiknya dihentikan dulu,” kata Ray Rangkuty kepada www.jpnn.com di Jakarta, Kamis (30/10)
Bagaimana kalau nantinya KPUD dinyatakan terbukti bersalah, apakah hasil pilkada bisa dianulir? Ray menjawab, apa pun putusan pengadilan, tidak bisa membatalkan proses pilkada yang sudah berjalanKalau KPUD terbukti melakukan tindak pidana, maka hal itu hanya terkait kepada pergantian anggota KPUD”Untuk proses selanjutnya, terserah bagaimana keputusan KPU PusatBisa saja proses penghitungan suara diambil alih KPU Pusat,” ucap Ray
Berkali-kali Ray mengatakan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mencegah amuk massa tidak terulang lagiKalau KPUD kinerjanya sudah diragukan masyarakat, yang artinya legitimasi KPUD sudah cacat di mata pemilih, maka ketika KPUD nantinya melakukan penetapan pemenang, bisa jadi kemarahan massa akan lebih besar lagi
Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyarankan massa agar menjadikan Panwaslu dijadikan tempat untuk menyampaikan persoalan pilkadaSelanjutnya, sesuai tugas dan kewenangannya, Panwaslu menindaklanjutinyaBila ditemukan unsur pidana, Panwaslu bisa meneruskan ke aparat yang berwenang
Seperti diberitakan, kantor KPUD Taput dibakar massa yang tak puas atas proses pilkada yang pemungutan suaranya berlangsung Senin (27/10)Hasil penghitungan sementara mengarah ke kemenangan pasangan Torang Lumban Tobing-Bangkit SilabanTorang merupakan calon incumbentMassa yang marah menuntut digelarnya pilkada ulangAlasannya, ada dugaan banyak manipulasi kartu pemilih, kartu pemilih tidak disalurkan, diduga banyak pemilih ganda dan pemilih yang tidak dikenal
Mirip pendapat Ray yang mengatakan pilkada tidak bisa diulang lagi, Saut Situmorang sebelumnya juga sudah menjelaskan, di peraturan perundang-undangan yang mengatur pilkada, tidak dikenal adanya pilkada ulang(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokuss Kalbar Gelar Bedah APBD
Redaktur : Tim Redaksi