Ray : Hentikan Perhitungan Suara di Taput

Kamis, 30 Oktober 2008 – 16:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kalau pihak Depdagri menyarankan agar massa yang kecewa terhadap proses pilkada di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Taput, lain halnya dengan saran Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray RangkutyMantan pimpinan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu menyarankan, sebaiknya masyarakat yang kecewa secara class action mengadukan KPUD Taput ke aparat hukum

BACA JUGA: Masyarakat Sumbawa Gelar Silatnas

Untuk sementara, sambil menunggu proses hukum, penghitungan suara agar dihentikan terlebih dahulu
Ini sekaligus untuk menghindari jangan sampai kemarahan massa lebih besar lagi saat ada penetapan pemenang pilkada oleh KPUD nantinya

BACA JUGA: Yassona Dukung Nias Dimekarkan

 

Menurut Ray Rangkuty, kasus Taput merupakan kasus perlawananan terbesar dari massa pemilih yang kecewa

Dalam banyak kasus yang sama, seperti karena banyak pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya, kartu suara ganda, dan sebagainya, kemarahan massa tidak sampai berujung kepada pembakaran dan penyegelan kantor KPUD

BACA JUGA: JK Segera Tunjuk Caretaker Ketua Golkar NTB

Dia menyarankan, sebaiknya massa menggunakan jalur hukum untuk mengadukan KPUD dengan dugaan pengabaian hak pilih rakyat

 

”Sepanjang pihak KPUD tidak mengeluarkan bantahan dengan data yang akurat, ya laporkan saja ke aparat hukumKalau terbukti, ini tergolong tindak pidanaSambil menunggu putusan pengadilan, tahapan pilkada seperti penghitungan dan penetapan pemenang, sebaiknya dihentikan dulu,” kata Ray Rangkuty kepada www.jpnn.com di Jakarta, Kamis (30/10)

 

Bagaimana kalau nantinya KPUD dinyatakan terbukti bersalah, apakah hasil pilkada bisa dianulir? Ray menjawab, apa pun putusan pengadilan, tidak bisa membatalkan proses pilkada yang sudah berjalanKalau KPUD terbukti melakukan tindak pidana, maka hal itu hanya terkait kepada pergantian anggota KPUD”Untuk proses selanjutnya, terserah bagaimana keputusan KPU PusatBisa saja proses penghitungan suara diambil alih KPU Pusat,” ucap Ray

 

Berkali-kali Ray mengatakan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mencegah amuk massa tidak terulang lagiKalau KPUD kinerjanya sudah diragukan masyarakat, yang artinya legitimasi KPUD sudah cacat di mata pemilih, maka ketika KPUD nantinya melakukan penetapan pemenang, bisa jadi kemarahan massa akan lebih besar lagi

 

Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyarankan massa agar menjadikan Panwaslu dijadikan tempat untuk menyampaikan persoalan pilkadaSelanjutnya, sesuai tugas dan kewenangannya, Panwaslu menindaklanjutinyaBila ditemukan unsur pidana, Panwaslu bisa meneruskan ke aparat yang berwenang

 

Seperti diberitakan, kantor KPUD Taput dibakar massa yang tak puas atas proses pilkada yang pemungutan suaranya berlangsung Senin (27/10)Hasil penghitungan sementara mengarah ke kemenangan pasangan Torang Lumban Tobing-Bangkit SilabanTorang merupakan calon incumbentMassa yang marah menuntut digelarnya pilkada ulangAlasannya, ada dugaan banyak manipulasi kartu pemilih, kartu pemilih tidak disalurkan, diduga banyak pemilih ganda dan pemilih yang tidak dikenal

 

Mirip pendapat Ray yang mengatakan pilkada tidak bisa diulang lagi, Saut Situmorang sebelumnya juga sudah menjelaskan, di peraturan perundang-undangan yang mengatur pilkada, tidak dikenal adanya pilkada ulang(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokuss Kalbar Gelar Bedah APBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler