jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang merayakan Idul Adha 1436 pada Rabu (23/9).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan para PNS yang absen harus melapor terlebih dahulu.
BACA JUGA: Adnan Buyung Berpulang, Yusril Ihza Berduka, Ini Katanya...
“Bagi pegawai yang merayakan hari raya Idul Adha pada Rabu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 25/SE/2015 tentang Perayaan Hari Raya Idul Adha 1436, harus melapor pada Kepegawaian masing-masing SKPD/UKPD,” kata Agus, Rabu (23/9).
Menurut Agus, para pegawai akan diberi kelonggaran waktu absensi kehadiran hingga 11.00 WIB. Setelah itu, para pegawai harus melaksanakan kerja seperti biasa.
BACA JUGA: Whistleblower Sarinah Sudah Surati DPR, tapi belum Dijawab
Agus menyatakan, pada Kamis (24/9) ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi.
“Bahwa Kamis, 24 September 2015, ditetapkan sebagai hari raya Idul Adha, dan sebagai hari libur nasional,” ucap Agus.(gil/jpnn)
BACA JUGA: YLBHI Kehilangan Tokoh Pendiri Yayasan Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Jalan Bang Adnan Buyung Nasution...
Redaktur : Tim Redaksi