jpnn.com, BENGKALIS - Pria berinisial RH (22) yang kalungkan bendera merah putih kecil ke leher anjing, di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi, dan ahli.
BACA JUGA: Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
“Sudah dilakukan gelar perkara. Kami meningkatkan ke penyidikan, dan menetapkan RH sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila Minggu (13/8).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, RH akan dilakukan penahanan. Dia diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
BACA JUGA: Rusa Malang di Inhil Selamat dari Kejaran Anjing, Malah Dimangsa Manusia
“Setelah penetapan tersangka selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka,” beber Firman.
Sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan RH ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
BACA JUGA: Daging Anjing dan Kucing Kini Terlarang Tomohon, tetapi Kelelawar Masih Digandrungi
“Video RH viral di media sosial. Dia mengalungkan bendera merah putih kecil di leher anjing,” kata AKBP Bimo Kamis (10/9).
Setelah diamankan, kepada Polisi RH mengaku membeli empat bendera kecil pada Rabu 9 Agustus 2023.
Awalnya RH membeli bendera tersebut untuk dipasang di sepeda motornya.
Kemudian yang bisa dipasang hanya satu. Tersisa tiga bendera kecil. Saat itu dia melihat seekor anjing yang biasa bermain dengannya.
“Pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan memeriahkan hari kemerdekaan,” jelas Bimo.
Warga sempat menegur RH tetapi dia berdalih hanya untuk memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Bhabinkamtibmas setempat kemudian mendapati masyarakat sudah geram dan ramai gegara ulah RH.
“Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pinggir,” pungkas Bimo. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito