Rayuan Maut Berbuah Nikmat, sang Jaka Berakhir Di Penjara

Jumat, 04 Desember 2015 – 04:15 WIB

jpnn.com - LUBUKBAJA - Beberapa kali tidur dengan sang pacar yang masih dibawah umur, Jaka, pria 20 tahun ini akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. 

Pasalnya keluarga sang pacar berinisial SF tidak terima dan melapor ke polisi. Ia pun hanya bisa menyesali perbuatannya telah menggagahi sang kekasih berkali-kali.

BACA JUGA: Apeees...Lagi Hajatan Rumah Dibobol Maling, Rp 100 Juta Raib

"Saya menyesal dan tak menyangka bisa masuk penjara," ujar pria berperawakan tinggi kurus ini di Polresta Barelang, kemarin.

Menurutnya, pencabulan yang dia lakukan terhadap RF didasari rasa suka sama suka. Dimana mereka sudah berpacaran sejak bulan Mei lalu. Hubungan terlarang yang mereka lakukan itu pun tanpa adanya paksaan.

BACA JUGA: Bobol Showroom, Komplotan Pencuri Motor Panen

"Saya memang merayu dia dan dia mau," terang Jaka seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Kamis (3/12).

Setelah merayu, Jaka mengajak RF ke salah satu penginapan di kawasan Pelita. Disana mereka menghabiskan waktu hingga beberapa jam. 

BACA JUGA: Lihat Nih! Ganja 1,6 Ton Stok Party Tahun Baru Residivis Kambuhan

Karena ketagihan, Jaka pun beberapa kali mengulangi hal tersebut saat punya waktu senggang di tempat berbeda. 

"Sudah tiga kali. Tempatnya berbeda-beda," sebutnya.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis mengatakan tersangka ditangkap usai adanya laporan dari orang tua RF. Orangtua RF tak terima anak mereka telah dicabuli dan mempolisikan Jaka.

"Usai laporan orang tua korban, kita mengamankan tersangka di rumahnya," terang Dasta.

Menurut Dasta, tersangka dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana, Jaka telah merayu anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan secara berkelanjutan.

"Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," sebut Dasta. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Sering Main Perempuan, Nekat Berondong Sahabat Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler