jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Razali bin Alm M Amin, terpidana perkara pemalsuan yang sudah menjadi buronan selama delapan tahun terakhir.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, terpidana Razali sebelumnya dipidana dalam kasus pemalsuan dengan hukuman tujuh bulan penjara.
BACA JUGA: Si Tua Bangka Cari Pelampiasan, Eh.. Tertangkap Basah
"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun yang bersangkutan kabur dan buron selama delapan tahun. Terpidana ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu, Pukul 12.00 WIB," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Rabu (3/2).
Razali yang kini berusia 46 tahun merupakan warga Banda Aceh yang dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013.
BACA JUGA: Paspampres Palsu Diringkus Polisi, Dia Punya Senjata
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan pemanggilan agar yang bersangkutan menjalani pidana penjara. Namun, terpidana Razali tidak memenuhinya.
Yusuf menerangkan bahwa Tim Tabur Kejati Aceh menyelidiki keberadaan terpidana Razali selama satu bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur, Razali sering berpindah-pindah tempat. Terkadang dia sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.
"Terpidana Razali ini jarang pulang. Yang bersangkutan lebih sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap. Terpidana Razali ditangkap tanpa perlawanan," jelas Yusuf.
Setelah tertangkap, Razali dibawa ke kantor Kejati Aceh dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, dia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banda Aceh.
Sebelumnya Razali bin Alm M Amin dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Yang bersangkutan pada April 2011 mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan sebesar Rp 108 juta
Terpidana mengajukan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti.
Nanum, penjaminan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Zuniarti. Parahnya lagi, Razali juga memalsukan tanda tangan Zuniarti.
Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti.
Walakin, Zuniarti pun kaget karena baru mengetahui ada pinjaman uang dengan jaminan BPKB mobil miliknya.
"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam