Si Tua Bangka Cari Pelampiasan, Eh.. Tertangkap Basah

Rabu, 03 Februari 2021 – 23:01 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Polres Kukar menangkap pencabul seorang bocah perempuan di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Pelaku berinisial RA (60) dan korban yang merupakan tetangganya sendiri, berinisial Ti (8).

BACA JUGA: Baru Kenal, MM Minta Begituan, Tasya Menolak, Jleb, Teras Rumah Banjir Darah

Pelaku disebut melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-iming sejumlah uang kepada korban.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Agus Fitriadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/1) sekitar pukul 16.30 Wita.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Cantik Ini Geram Ketika Sidak ke Pasar, Astagfirullah

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

Pihak keluarga korban menyebut, aksi bejat pelaku tertangkap basah oleh salah satu anggota keluarga.

BACA JUGA: Baru Kelar Salat Tahajud, Awaluddin Diteror Bom Molotov, 2 Motor Terbakar

Leboh jauh, berdasarkan pengakuan korban, dia dijannikan sejumlah uang tunai agar mau datang ke rumah tersangka.

Setelah berhasil membujuk korban, tersangka lalu meminta korban untuk menuruti kemauannya.

Lantaran ketakutan, korban menangis sehingga mendapat perhatian sejumlah saksi.

“Jadi, korban sempat menangis akhirnya aksi tersangka tertangkap basah oleh warga. Namun saat itu tersangka sempat mengelak atas perbuatannya,” kata Kapolsek.

Para saksi yang mengetahui kejadian tersebut lalu memberi tahu pihak keluarga korban hingga membuat masyarakat setempat heboh.

“Pada saat semua berkumpul, korban menceritakan hal yang terjadi. Namun tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya. Setelah itu, mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sangasanga,” imbuhnya.

Selain meminta keterangan saksi, korban, dan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 290 Ayat (2e) KUHP jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara. (qi/kri/k8/Kaltim Post)

 


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler