jpnn.com - Polsek Bekasi Selatan mengamankan 71 minuman keras dari empat titik lokasi warung jamu yang diedarkan secara ilegal.
Minuman keras yang diedarkan bervariasi yakni, mulai dari Intisari, Anggur Putih, dan Anggur Merah serta jenis Angker Bir.
BACA JUGA: Cinta Memang Buta, Aris Membuktikannya
Di lokasi pertama, Polisi mengamankan 24 botol miras yang diedarkan Bustabudin di persimpangan perumahan Kemang Pratama, Kelurahan Pekayon jaya, Bekasi Selatan.
Rinciannya, Intisari 18 botol, Anggur Putih satu botol, dan Anggur merah lima botol.
BACA JUGA: Petaka Remaja Pesta Miras di Rumah Pak RT
Operasi dilanjutkan ke Jalan Pulo Ribung Raya, Kelurahan Jakasetia. Sebanyak delapan botol Intisari, bir hitam dua botol, dua botol anggur merah dan satu putih, lima botol kolesom, satu angker bir diamankan dari warung jamu milik Nendra.
Di lokasi terpisah, 13 botol Intisari, enam angker bir, satu anggur merah dan satu kolesom dengan total keselurahan 21 botol berhasil diamankan di warung jamu milik Aris yang berada di Jalan Matahari, Kelurahan Jakasetia.
BACA JUGA: Tertangkap Basah Tenggak Miras, Pak Wabup Ngeles Begini
Sementara itu, warung jamu Didi Wahyudi yang berada di Patung kuda satu perumahan Galaxy, Kelurahan Jakasetia juga berhasil digledah aparat setempat. Namun hanya ada tujuh botol miras yang berhasil diamankan.(kub/gob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD dan Wabup Tenggak Miras di Pesta Pernikahan
Redaktur & Reporter : Yessy