jpnn.com - MATARAM – Badan Narkotika Nasional (BNNP) NTB dan Ditresnarkoba Polda NTB menggelar razia kos dan losmen di Kota Mataram, kemarin. Operasi yang digelar sejak pukul 16.20-21.00 Wita tersebut berhasil meringkus 10 orang. Satu di antaranya diduga sebagai pengedar narkoba dan sembilan lainnya pengguna.
“Kita sisir di empat lokasi. Di seluruh kos-kosan itu kita dapatkan,” kata Kepala Bidang Penindakan BNNP NTB AKBP Bunawa dilansir Lombok Post (Grup JPNN).
BACA JUGA: Tuh kan..Petugas Lapas Ikut Bisnis Narkoba
Dia menjelaskan, tim awalnya bergerak menuju salah satu kos di Gang Nusa Indah, lingkungan Bagirati, Kecamatan Karang Taliwang,Cakranegara. Di tempat tersebut tim mencurigai gerak-gerik salah satu penghuni kos berinsial SL yang sedang santai duduk di salah satu berugak.
SL gugup. Dan setelah digeledah ternyata di saku celananya terdapat enam poket sabu yang siap untuk diedarkan.
BACA JUGA: Oalah! Wanita Ini Sembunyikan 53 Gram Sabu di Jilbab
Tak butuh waktu lama, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir di pertokoan Cakranegara itu langsung diringkus dan diangkut. Sementara penghuni kos lainnya diwajibkan tes urine. Tiga orang penghuni kos positif menggunakan narkoba.
“Kita mendapatkan tiga orang lagi setelah menangkap SL. Mereka berinsial HR, WS dan AT, IS,” ujar Buntaran.
BACA JUGA: Dor! Penjambret Itu Pun Tersungkur dari Atas Motor
Dari hasil penggeledahan kamar HR dan WS, polisi juga mendapatkan bong sabu, pipet dan jarum. “HR dan WS itu pacaran. Mereka sudah lama menggunakan narkoba,” ujarnya.
Dari penjelasan pelaku, rupanya barang haram tersebut merupakan pesanan dari Karang Bagu. “Kita masih kembangkan nanti di kantor. Dari mana secara pasti mereka mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.
Setelah itu lanjutnya, tim langsung bergerak ke arah barat. Yakni lingkungan Gubuk Batu Monjok Timur Selaparang. Di tempat tersebut, tim mendapatkan satu orang yang diduga sebagai pengguna.
“Penghuni kos yang kita tahan itu berinsial AR. Tes urine mengandung metamin,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra mengatakan, penghuni kos yang terjaring razia akan diserahkan kepada BNNP untuk proses hukum selanjutnya. Sementara bagi pengedar yang ditangkap akan diproses hukum.
“Kita akan kembangkan kasus itu. Kita akan mencari tahu dari mana mereka mendapatkan barang tersebut,” katanya.(JPG/arl/r10/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Brankas Isi Rp 400 Juta, Digondol Hanya Rp 20 Juta
Redaktur : Tim Redaksi