jpnn.com - GOWA - Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan berinisal Y dan R ditangkap aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Sat Narkoba Polres Gowa, Sabtu (9/4) kemarin.
Dari rumah dinas mereka masing-masing, polisi menemukan sejumlah barang bukti dugaan keterlibatan peredaran narkoba. Di antaranya, timbangan, paket sabu-sabu dan data transaksi. Ada juga uang tunai Rp 18 juta.
BACA JUGA: Oalah! Wanita Ini Sembunyikan 53 Gram Sabu di Jilbab
“Ada ada dua pegawai yang diamankan dengan inisial R dan Y. Mereka diduga sebagai pengedar. Indikasinya karena kami menemukan alat timbang elektrik di rumah dinas pegawai," ucap Wadir Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Totok Tri, seperti dikutip dari Fajar, Senin (11/4).
Barang bukti itu disita di Rumdis terpisah. Untuk timbangan, ditemukan di rumah dinas milik R. "Sedangkan untuk uang tunai, ditemukan di rumah dinas milik Y," sambungnya.
BACA JUGA: Dor! Penjambret Itu Pun Tersungkur dari Atas Motor
Keduanya juga sudah lama diintai. Hanya saja, petugas baru melakukan penindakan setelah semua informasi terhimpun secara akurat. "Kedua pelaku saat ini diamankan dan masih dilakukan pengembangan," tambahnya.
Menanggapi tertangkapnya kedua pegawainya, Kalapas Narkoba Bolangi, Erwendi Supriyatno membenarkan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat kepolisian.
BACA JUGA: Aneh, Brankas Isi Rp 400 Juta, Digondol Hanya Rp 20 Juta
"Mereka sudah dibawa ke Polda dan akan dilakukan tes urine apakah memang pengguna atau sindikat. Untuk sementara saya belum tahu apakah ada sabu-sabu,” ungkap Erwendi. (zakiyuddin akbar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah Dokter ini Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi