BACA JUGA: Empat Anggota DPR Akui Terima Duit TAA
Razia ini dilakukan guna menegakkan hukum larangan merokok di tempat umum.Kepala Pengawas Tim II Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Joni Tagor H mengatakan, razia tersebut berdasarkan Perda No 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No
BACA JUGA: KPK Terus Bidik Pemda
Aparat yang diturunkan dalam razia adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polsek Kebayoran Baru, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 10 anggota Satpol-PP dan Dishub setempatMenurut Joni, razia di mulai pukul 10.00 di kawasan Gedung Victoria, Kebayoran Baru, namun hasilnya nihil
BACA JUGA: Saksi Cairkan Travel Cek dari TAA
Aparat lantas bergerak ke Terminal Blok M dengan sasaran sopir bus, kernet, dan penumpang yang tepergok merokok‘’Sanksinya penjara enam bulan atau denda maksimal Rp.50 juta,” ujar Joni.Razia, lanjut Joni, berlanjut hari iniPara perokok yang terjaring akan diproses juga kepemilikan KTP-nyaLalu barang bukti berupa puluhan puntung rokok dimasukkan ke dalam plastik tembus pandangSelanjutnya para perokok yang terjaring akan dibawa ke PengadilanSebanyak 22 perokok terjaring di Terminal Blok M, diantaranya yang terjaring adalah karyawan swasta yakni Albertus Restiyanto P, 27, warga Jalan Sunan Kalijaga, RT 4/4, Larangan, Tangerang.
Albertus mengakui, tidak tahu adanya larangan merokok di dalam angkutan umumDia mulai merokok sejak masih di bangku kuliah, tapi dia sempat berhenti merokokKarena tidak tahan, akhirnya dia kembali merokok.”Saya tidak tahu ada larangan merokok,” ujarnya
Sementara itu, dalam aksi razia kemarin, petugas juga membagikan stiker bertuliskan dilarang merokokRencananya stiker itu akan ditempel di Bus, Metromini dan 7 kawasan dilarang merokokDiantaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerjaKemudian razia dilanjutkan ke kawasan pusat perbelanjaan Blok M, total dari hasil razia sebanyak 50 orang terjaring kemarinRencananya perokok yang terjaring ini akan di sidang di PN Jakarta Selatan
Anggota YLKI Dani menambahkan, sejak 2005 sebanyak 200 ribu pekerja tewas karena menghirup asap rokok orang lain di tempat kerjanyaHal ini dilakukan agar orang yang tidak merokok dapat menghirup udara bebas.”Ini harus diterapkan selamanya,” ujarnya.(ibl/jpnn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Buka Indo Defence 2008
Redaktur : Tim Redaksi