Razia PPKM di Jaksel, Begini Temuan Anak Buah Kasatpol PP Ujang, Duh

Rabu, 28 Juli 2021 – 19:36 WIB
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menemukan puluhan perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-25 Juli 2021 di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan menyebut pelanggaran itu ditemukan saat jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama periode tersebut.

BACA JUGA: Kasus Viral Selebritas yang Menggelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Darurat Berbuntut Panjang

"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 kantor," kata Ujang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).

Dari 461 kantor tersebut, ditemukan belasan pelanggar PPKM Darurat yang dikenai sanksi penghentian sementara.

BACA JUGA: Mbah Abdul Tega Menghabisi Sang Istri, Motifnya, Tak Disangka

"Ada sebelas perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan lima belas sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 kantor yang disanksi," ucap Ujang.

Pada sektor tempat usaha, Satpol PP Jaksel melakukan sidak di 846 lokasi, 25 di antaranya diberi sanksi pemberhentian aktivitas sementara, lima pembekuan, dan sepuluh teguran tertulis.

BACA JUGA: Pengakuan Hengky Kurniawan Usai Dicecar Penyidik KPK, Oh Ternyata

Tak hanya itu, Satpol PP menemukan 4.427 pelanggar saat menggelar razia masker.

Sebanyak 4.398 orang disanksi kerja sosial, dan 29 pelanggar memilih membayar denda.

"Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp 9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah," tutur Ujang. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler