Razia Toko Obat, Anggota FPI Malah Ditangkap

Minggu, 31 Desember 2017 – 06:32 WIB
Aziz Yanuar di Polres Metro Bekasi. Foto: Ist

jpnn.com, BEKASI - Empat anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) sempat ditahan Polres Metro Bekasi.

Mereka ditangkap ketika merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (27/12) lalu.

BACA JUGA: FPI Ancam Hilangkan 50 Juta Pengguna FB, Google dan WA

Anggota Badan Hukum FPI Aziz Yanuar menuturkan, kasus ini bermula saat anggota FPI menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras.

Banyak tawuran dan aksi kriminalitas yang terjadi di sana diduga karena pemuda mengonsumsi obat keras tersebut.

BACA JUGA: Abdul Somad Dideportasi, FPI Curiga Ada Permainan Intelijen

“Kemudian, Rabu (27/12) siang FPI dan LPI Pondok Gede langsung meminta bantuan Muspika Kecamatan yang terdiri dari TNI dan Polri untuk mengamankan obat-obatan itu,” kata dia ketika dikonfirmasi JPNN.

Ketika dilakukan penggerebekan, di lokasi terdapat barang bukti ratusan butir obat keras daftar G yang terdiri dari berbagai macam jenis.

BACA JUGA: FPI Siapkan Pengganti Facebook, WhatsApp dan Google, Minat?

Seperti Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluwarsa.

Anggota FPI yang melakukan tangkap tangan saat itu langsung menyerahkan proses hukumnya kepada aparat keamanan. Tapi setelah itu mereka turut ditangkap polisi.

“Namun, ironisnya, sehari setelah tangkap tangan pengedar obat keras itu, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi,” sambung dia.

Keempat anggota itu adalah Boy Giandra, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman.

Pada Kamis dan Jumat kemarin, tiga dari empat anggota FPI telah dibebaskan.

Namun, untuk Boy Giandra masih ditahan dan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman lima tahun pidana.

“Hal itu atas pengaduan atau pelaporan pihak pemilik toko obat,” sambung Aziz.

Menurut dia, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 111, dalam kegiatan tertangkap tangan setiap orang berhak melakukan.

Setelah itu baru diserahkan ke penyelidik atau penyidik.

Dia menambahkan, kalau perkara ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Pasalnya, bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, atau maling yang mencuri, kemudian ditangkap tangan, justru si maling atau pengedar narkoba bisa menuntut dengan pasalkaret seperti perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disatroni FPI, Sandi Bela Acara Dugem DWP


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
FPI   Razia FPI  

Terpopuler