Razman Nasution Menganggap Moeldoko Bukan Orang Biasa

Minggu, 14 Maret 2021 – 07:26 WIB
Razman Nasution bersama Darmizal saat konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution meminta penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Andi Mallarangeng.

Kubu Moeldoko melaporkan Andi Mallarangeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

BACA JUGA: Bang Munarman Mengomentari Kisruh Partai Demokrat

Mereka melaporkan eks menpora itu pada Sabtu (13/3) siang.

Sayangnya, laporan tersebut ditolak polisi karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penangan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Konflik Demokrat Memanas, Kubu Moeldoko Polisikan Andi Mallarangeng

Razman ngotot agar laporan itu diterima. Sebab, Razman menganggap, Moeldoko bukan orang biasa.

"Klien kami juga bukan seorang biasa," ungkap Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu.

BACA JUGA: Pesilat Sudah Bergerak ke Madiun, Polisi-TNI Sekat Perbatasan Trenggalek dan Ponorogo

Lebih lanjut, Razman menyebut, seharusnya SOP yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak boleh lebih tinggi dari UU.

Apalagi, klaim Razman, SOP itu dianggap tidak disosialisasikan dengan baik ke masyarakat.

"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU," kata Razman.

Razman mengeklaim, omongan Andi Mallarangeng yang mengandung muatan pencemaran nama baik itu telah ditonton oleh jutaan masyarakat Indonesia di media televisi.

Sehingga, lanjut dia, kasus tersebut layak ditindaklanjuti.

Lebih jauh, Razman mengaku kecewa dengan pelayanan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Apalagi, dirinya mengeklaim, pernah membela Polri.

"Saya orang yang pernah membela Polri, kecewa ini. Kok, malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima," pungkasnya.

Dia memastikan, akan membawa penolakan laporan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. 

Sebab, dia mengeklaim pihak kepolisian tak mensosialisasikan dengan baik terkait SOP itu.

Sebagai informasi, alasan DPP Demokrat KLB melaporkan Andi Mallaramgeng ke polisi, karena ucapan mantan menpora itu dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko haus kekuasaan. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler