jpnn.com, JAKARTA - Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution.
BACA JUGA: Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
"Dari berbagai keterangan di antaranya Lolly, NM, dari saksi saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Kekinian, Vadel Badjideh telah dilakukan penahanan oleh polisi. Razman mengatakan, kliennya itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti Dalam Sidang Perceraian, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Baim Wong
"Oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika, satu, si tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," tutur Razman.
Sebelumnya, Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2) sore.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru, Polisi Beri Penjelasan
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Nikita Mirzani.
Adapun Vadel Badjideh diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut. Ditanyai soal pemeriksaan hari ini, dia tak berbicara banyak.
"Siap, siap," kata Vadel.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan Undang Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan KUHP.
Kekinian, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita