jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono bereaksi menanggapi isu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan bakal jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Arief menilai Ahok yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina sosok yang pas memimpin daerah khusus ibu kota baru itu.
BACA JUGA: 3 Tokoh Kaltim Ini Diusulkan Masuk Nominasi Calon Pemimpin IKN Nusantara
"Paling tepat Ahok yang pimpin IKN Nusantara, pasti akan cepat terealisasi nanti IKN," ucap Arief kepada JPNN.com, Sabtu (22/1).
Menurut anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu, sosok Ahok yang pernah memimpin DKI Jakarta dibutuhkan untuk mewujudkan pemindahan IKN.
BACA JUGA: Gibran Kewalahan Mengurus Masalah Ini, Lalu Melibatkan TNI
"Butuh model kayak Ahok, kalau mau memindahkan ibu kota negara," ucap Arief Poyuono yang juga Ketua Umum FSP BUMN Bersatu.
Sebelumnya, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.
BACA JUGA: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata
Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota baru harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.
"Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya," ujar Nirwono saat dihubungi JPNN.com, Jumat (21/1).
Para kandidat calon Kepala Otorita IKN lainnya juga dinilai belum layak, di antaranya ada mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro.
Kemudian, eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan itu menyarankan nama-nama tersebut bisa menjadi pemimpin IKN baru ketika infrastruktur dasar kota di IKN Nusantara sudah terbangun.
“Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat,” ucap Nirwono.
BACA JUGA: Kasus AKP Eko Marudin dan Mbak R, Irjen Ferdy Sambo Peringatkan Seluruh Polisi
Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.
Mengacu draf RUU IKN pula, Presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita. (mcr4/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam