Reaksi Fathan DPR Soal Wacana Penerapan PPN Bahan Pokok

Senin, 07 Juni 2021 – 15:47 WIB
Wakil Ketua komisi XI Fathan Subchi. Foto: FPKB DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan memicu kontroversi di masyarakat.

Wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya recovery ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik Covid-19.

BACA JUGA: Kritisi Rencana Kenaikan Tarif Pajak, Fraksi PAN: Pemerintah Mencari Jalan Pintas

“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Senin (7/6/2021).

Dia menjelaskan pihaknya telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kententuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam RUU KUP tersebut memang disebutkan ada tiga opsi skema tarif untuk menetapkan PPN Bahan Pokok yakni tarif umum dipatok 12%, tarif rendah sesuai skema multitarif 5%, dan tarif final dipatok 1%.

BACA JUGA: Usulan Megawati Soal SIN Pajak Mendapat Respons Positif Menkeu Sri Mulyani

“Skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini pertama kali dimunculkan karena di undang-undang sebelumnya sebelas bahan pokok bebas pajak, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melebarkan pemaknaan sebelas bahan pokok itu menjadi apa pun komoditas yang vital bagi masyarakat,” kata Fathan.

Fathan mengakui jika di beberapa negara lain komoditas bahan pokok juga menjadi objek pajak. Kendati demikian apa yang terjadi di negara tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur

“Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil,” kata politikus PKB ini.

Sekretaris Fraksi PKB ini mengungkapkan rata-rata harga komoditas bahan pokok di Indonesia masih belum stabil.

Dia mencontohkan fluktuasi harga gabah yang kerap merugikan petani. Pun juga serapan hasil panen beberapa komoditas bahan pokok yang kerap belum terjamin

“Kalau mau menaikkan pajak harus diimbangi kemampuan pemerintah dalam menstabilkan harga termasuk memastikan serapan hasil panen,” kata dia.

Fathan juga menyoroti momentum digulirkannya wacana PPN untuk bahan pokok. Saat ini situasi perekonomian makro masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi pun masih minus.

Menurut Fathan, memunculkan wacana pajak bahan pokok di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih akan memberikan dampak negatif seperti penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, hingga menekan psikologis petani.

“Seharusnya pemerintah lebih hati-hati dalam mengulirkan wacana yang sensitif,” pungkas Fathan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Fathan Subchi   pajak   sembako  

Terpopuler