Kritisi Rencana Kenaikan Tarif Pajak, Fraksi PAN: Pemerintah Mencari Jalan Pintas

Kamis, 27 Mei 2021 – 15:55 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Humas FPAN DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dia menilai rencana tersebut akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Kenaikan Pajak Tekan Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga

“Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah,” ujar Guspardi dalam siaran pers pada Kami (27/5).

Menurut dia, saat ini bukan saat tepat menaikkan PPN apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.

BACA JUGA: KPK Menelusuri Aliran Uang Suap Pajak

Dia menyebut negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74%.

Guspardi berpandangan pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat.

BACA JUGA: Soal 97 Ribu PNS Misterius, Begini Reaksi Guspardi Gaus

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan Pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP) ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP.

Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi ( Baleg ).

Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak, ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi Nasional. Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu.

“Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera juga mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR.

Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10%.

Namun, Pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler