jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI HM Idris Laena menyikapi dinamika politik terakhir khususnya mengenai perlunya pokok-pokok haluan Negara (PPHN) dan wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Menurut Idris, wacana tersebut bermula ketika anggota MPR RI Periode 2014-2019 merekomendasikan perlunya mengkaji suatu sistem Pembangunan Nasional Model GBHN. Oleh karena itu, Badan Pengkajian MPR RI membuat Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
BACA JUGA: Amien Rais Sentil Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Romo Benny: Itu Ilusi
Idris menyebut sejumlah kalangan menilai janji MPR RI untuk membatasi pembahasan amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak sepenuhnya bisa dipegang. Pasalnya, amendemen akan melebar ke isu krusial lainnya.
“Aspek politiknya sangat kental sehingga dikhawatirkan isu kontroversial berpeluang muncul kembali dan membuat memundurkan demokrasi,” ujar Idris dalam keterangan persnya, Kamis (18/3).
BACA JUGA: Jokowi Merespons Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Tegas!
Menurut Idris, Fraksi Partai Golkar berpandangan amendemen UUD 1945 bukan prioritas saat ini. Menurut dia, seluruh kekuatan bangsa sebaiknya fokus menyelesaikan persoalan akibat pandemi Covid-19.
Terkait anggapan bahwa Lembaga MPR RI sibuk melakukan kajian untuk mengemandemen konstitusi, menurut Idris, hal itu akibat sebagain masyarakat tidak mendapat informasi secara utuh. "Jadi mereka menduga-duga, ada apa sebenarnya di balik agenda amendemen konstitusi itu,” ujar politikus senior Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Berdebat Sengit dengan Jhoni Allen, Jansen Pakai Jurus Maut
Idris juga menyingung mengenai pandangan yang mengira amendemen konstitusi dibuat demi memuluskan masa jabatan presiden tiga periode.
Menurut Idris, Jokowi secara tegas menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut dan tetap menghormati konsitutsi yang berlaku saat ini.
Namun, kata dia, kecurigaan itu muncul ketika salah satu parpol menginginkan presiden kembali dipilih melalui Anggota MPR RI.
“Kami, Partai Golkar tegas menolak wacana presiden dipilih oleh MPR karena akan mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata. Ini juga akan menjadi langkah mundur demokrasi di Indonesia,” ujar Idris.
Idris Laena mengimbau semua elemen bangsa terutama Pemerintah berkonsentrasi mengatasi Pandemi Covid 19 dan mempersiapkan langkah-langkah Pemulihan Ekonomi.
“Tidak perlu disibukkan dengan isu-isu yang tidak mendesak yang justru akan menimbulkan kegaduhan baru,” tegas Idris.
Menurut Idris, Fraksi Partai Golkar MPR RI pada dasarnya mendukung rencana pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara. Namun, produk hukum berupa Undang-Undang sudah dapat mengakomodasi kepentingan nasional. Sebab, Undang-Undang juga merupakan Produk Hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Idris.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich