jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeluarkan pernyataan sikap merespons rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Jika rencana tersebut direalisasikan, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dan mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Fraksi PKS DPR Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Said Iqbal mengatakan, sebelum melakukan gugatan warga para buruh alan melakukan aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di Gedung DPR, sehari setelah pelantikan anggota baru.
"Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisitnya BPJS," kata dia.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan akan Dinaikkan, tak Berdampak pada 10 Ribu Lebih Warga Miskin
Jika gugatan itu tidak didengar, maka para buruh akan terus melakukan aksi lanjutan serta melakukan gugatan warga negara.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Berpotensi Menambah Angka Kemiskinan
BACA JUGA: Arief Gerindra Yakini BPJS Kesehatan Tekor karena Duit Bocor
Said Iqbal mengatakan gugatan warga negara sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu para buruh menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya.
"Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat," kata dia.
Dia mengatakan saat itu hakim menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, DPR bersama delapan kementerian lainnya bersalah karena tidak membuat undang-undang BPJS.
Hal yang sama, kata Said Iqbal akan kembali ditempuh dalam menghadapi permasalahan kenaikan ituan BPJS. "Kami yakin para hakim akan bersama rakyat," kata dia. (Aubrey Kandelila Fanani/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iuran BPJS Kesehatan Naik, YLKI: Bukan Solusi Tunggal
Redaktur & Reporter : Soetomo