Reaksi Politikus PAN Soal Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Simak

Minggu, 20 Februari 2022 – 23:51 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sangat memberatkan bagi para buruh dan para pekerja dalam berbagai sektor.

Menurut Guspardi, dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Tidak seperti aturan sebelumnya, pekerja boleh mencairkan dana pensiuan usai berhenti bekerja.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Apresiasi Sikap Tegas AHY Soal Jaminan Hari Tua

“Hal ini banyak mendapatkan kritikan dari berbagai elemen masyarakat karena diduga dapat mengeibiri hak pekerja dan juga dinilai kurang sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” ujar Guspardi, Minggu (20/2).

Adapun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan diluncurkan pemerintah dinilai tidak bisa menggantikan program JHT.

BACA JUGA: Perencana Keuangan: JHT Program Hari Tua, Bukan Jaminan Hari Muda!

Sebab, manfaat program JKP mempunyai waktu yang terbatas, kriteria pekerja dan nilai uangnya juga terlalu kecil.

Program JKP juga hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Padahal di lapangan, tak sedikit pekerja yang dipecat perusahaan namun dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Begitu juga dengan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Sebut Aturan JHT Bisa Memperparah Tingkat Kemiskinan

"Kontrak mereka bisa saja tidak diperpanjang dan tidak mendapatkan manfaat JKP," ujar politikus PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai dampak pandemi Covid-19 masih begitu besar dirasakan masyarakat terutama dari sisi ekonomi. Sangat banyak para pekerja yang kena PHK maupun yang terpaksa keluar dari tempatnya bekerja ambar puspa galuh.

Akibatnya banyak pekerja yang mengharapkan dana JHT tersebut dapat dicairkan sebagai penopang hidup karena beratnya kondisi yang mereka alami dan ini bisa dijadikan sebaga modal untuk membuka usaha dan lain sebagainya.

Aturan baru ini jelas akan menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas kehilangan pekerjaannya

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pada pekerja itu sendiri.

Semestinya kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait pengelolaan dana publik, tidak boleh diputuskan sepihak oleh pemerntah, tetapi wajib melibatkan publik secara luas.

Oleh karena itu, diharapkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 sebaiknya ditinjau ulang kembali. Dan Pemerintah semestinya melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk juga harus meminta  perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Sebuah kebijakan pemerintah yang baik mesti memperhatikan dan mempertimbangkan situasi, kondisi dan suasana kebatinan rakyat," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler