jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo bereaksi setelah melihat rekaman CCTV diputar ulang di persidangan.
Rekaman CCTV yang dimaksud, yakni di rumah dinas Duren Tiga dan rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Kaget Melihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai dengan Skenario
Eks Kadiv Propam Polri itu meminta majelis hakim memberikan penilaian objektif atas keterangan semua terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kelima terdakwa dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini. Konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan semua yang ada di Duren Tiga," kata Sambo di PN Jaksel, Selasa (20/12).
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal tak memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan terima kasih karena rekaman CCTV itu diputar di persidangan.
"Saya terima kasih kepada Pak Hakim yang telah mengizinkan memutar ulang. Jadi, saya tahu kapan naiknya, kapan turunnya," ujar Kuat.
Adapun terdakwa Bharada Richard menyebut dengan diputarnya rekaman CCTV di persidangan, menunjukkan keterangannya soal penyemprotan disinfektan terhadap barang-barang milik Brigadir J guna menghilang jejak kejahatan Ferdy Sambo, telah terbukti.
"Saya hanya izin menyampaikan untuk barang-barang yang tadi kelihatan di CCTV, Yang Mulia. Semua barang-barang kami taruh sterilkan dahulu di ruang tempat ajudan itu, disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai tiga (rumah Saguling, red)," kata Bharada Richard.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi mati oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Reaksi Ferdy Sambo dan Kuat Setelah Rekaman CCTV Diputar di Persidangan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti