jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terseret kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 2020 senilai Rp 4,7 miliar.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat sejumlah pejabatnya tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Segera Seret Advokat yang Halangi Pengusutan Korupsi LPEI ke Pengadilan
"Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Ini juga demi perbaikan penggunaan anggaran ke depan," tegas Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (18/1).
Ansar menekankan kepada semua jajarannya bahwa penyaluran bantuan sosial dana hibah rentan terjadi penyimpangan.
BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Aset Bupati Nonaktif HSU Terkait Kasus Korupsi
Karena itu, dia mengimbau agar seluruh OPD berpedoman pada aturan Kementerian Dalam Negeri, sehingga persoalan yang sama tidak terulang kembali.
"Ikuti saja sesuai prosedur yang ada, dimulai dari persiapan hingga proses penyalurannya, karena kita tidak ingin ada ASN jadi tersangka korupsi setiap tahunnya," ujarnya..
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Dia juga meminta uang APBD digunakan untuk mempercepat program-program pembangunan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta belanja rumah tangga.
"APBD harus didorong untuk pemulihan ekonomi," tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan Tim Penyidik Kriminal Khusus telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk di dalamnya pejabat Pemprov Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Penyidik Polda Kepri telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Saya membenarkan saja, iya," kata Kombes Harry. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi