Rebutan Lahan Parkir, Ucok Tewas dengan Sejumlah Tikaman

Minggu, 23 Desember 2018 – 03:30 WIB
Arpin Harahap (kiri) memeragakan aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Ucok dalam rekontruksi, pada (19/12) lalu. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI -  

Riko Sihotang alias Ucok meregang nyawa secara mengenaskan setelah ditikam Arpin Harahap berkali-kali.

BACA JUGA: Adik Ipar Mengaku tak Sadar Pisau Menusuk Sang Kakak

Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, (19/12).

Rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang terjadi 19 September 2018 lalu ini digelar di tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Mr Assad, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

BACA JUGA: Pembunuh Perempuan di Apartemen Kebagusan City Diringkus

Kanit Reskrim Polsek Pasar, IPDA Yogi Sugama Hasyim, saat dikonfirmasi mengatakan, ada 13 adegan yang diperagakan oleh tersangka. “Total adegan ada 13. Awalnya 11, tapi berkembang di lapangan,” ujar IPDA Yogi.

Dalam rekonstruksi ini, kata Dia, saksi yang dihadirkan terlihat takut untuk memberikan keterangan. Diduga, karena takut dengan tersangka dan keluarganya.

BACA JUGA: Rudy Bunuh Keponakan Lantaran Tersinggung Disebut Binatang

Terkait kasus ini sendiri, Yogi memastikan tidak ada dendam antara korban dengan tersangka. Bahkan ia menyebut jika korban dan tersangka merupakan teman sesama petugas parkir.

Pembunuhan tersebut terjadi karena selisih paham terkait lahan parkir. “Kejadiannya spontan. Tidak ada dendam. Cuma selisih paham masalah lahan parkir,” bebernya.

Pantauan di lapangan, jalannya rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Di sekitar lokasi dipasangi police line.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui korban tewas setelah mendapat beberapa kali tikaman dari pelaku. Sebelum terjadi penikaman, antara korban dengan pelaku sempat terjadi keributan terkait masalah lahan parkir.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang menganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, usai kejadian tersangka sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (3/10) lalu. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Soal Wanita Tewas di Apartemen Kebagusan City


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler