Rebutan Nikah Tanggal 8-8-2008

Senin, 04 Agustus 2008 – 17:13 WIB
JAKARTA - Ada momen yang begitu istimewa pada bulan Agustus ini, yaitu tanggal 8, bulan 8, tahun 2008Saking istimewanya, sejumlah calon pengantin memperebutkan momen langka itu untuk menikah

BACA JUGA: Azirwan Menyuap Pakai Uang Pribadi

Keruan Kantor Urusan Agama (KUA) kerepotan melayani permintaan calon pengantin.
Momen yang merupakan kuartet angka delapan (pukul 8, tanggal 8, bulan 8, tahun 2008) itu memang unik
Sebagian orang percaya bahwa mengawali menikah pada kuartet angka delapan itu maka rumah tangganya akan menuai berkah dan keberuntungan

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Gubernur Bali Mangkir


Tapi tidak semuanya bisa bernasib baik mendapatkan momen terbaik itu
Tentu saja itu karena faktor keterbatasan jumlah penghulu pada KUA

BACA JUGA: Barisan Koruptor Demo KPK

Semisal di KUA Kebon Jeruk, Jakarta BaratPermintaan menikah pada pukul 8, tanggal 8 pada bulan ini melonjak drastis, yaitu mencapai 31 pasangan untuk ruang lingkup Kecamatan Kebon Jeruk saja.
”Padahal sehari-hari antara 5-6 pasangan saja,” tutur Kepala KUA Kebon Jeruk, H Sukri
Pihak KUA sampai kewalahan melayani permintaan menikah pada saat tersebutNamun dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, akhirnya hanya enam pasangan saja yang bisa dilayani menikah pada kuartet angka delapan.
Pasangan yang beruntung itu ada yang menikah di KUA serta tempat lainSelebihnya, pasangan yang lain akan dilayani sebelum atau sesudah pukul 08.00Menurut Sukri, tanggal 8 Agustus akan jadi hari yang paling sibuk bagi para penghulu
”Kami akan memulai sejak jam enam pagi hingga jam empat sore,” terangnyaKondisi tersebut tentu berbeda pada setiap wilayahTergantung kesanggupan serta kemampuan KUA setempat
Sukri mengakui bahwa kenaikan frekuensi pasangan yang menikah pada kuartet delapan karena keunikannyaMomen tersebut akan menjadi saat paling indah dan mudah dikenang oleh pasangan yang menikah”Jadi tidak ada hubungannya dengan angka keberuntungan yang mendatangkan rezeki lebih banyak,” ujarnya(wid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Pjs Bupati Harus Konsultasi ke Induk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler