Usul Pjs Bupati Harus Konsultasi ke Induk

Senin, 04 Agustus 2008 – 13:42 WIB
JAKARTA – Dalam mengusulkan nama-nama pejabat sementara (Pjs) bupati di 12 kabupaten baru hasil pemekaran, masing-masing gubernur harus berkonsultasi dengan bupati daerah indukMeski kewenangan pengusulan nama berada di tangan gubernur, namun konsultasi itu tetap diperlukan guna meminimalkan potensi konflik di tingkat lokal

BACA JUGA: Paskah Tegaskan Menolak Mundur

Bila di provinsi tersebut kabupaten barunya ada dua, gubernur harus menyiapkan 6 nama calon Pjs
Masih tersedianya waktu yang cukup, harus dimanfaatkan untuk konsultasi

BACA JUGA: Antony Kembali Diperiksa KPK


Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang memperkirakan, peresmian 12 daerah otonom baru yang Undang-Undang (UU) pembentukannya disahkan 24 Juni 2008 lalu, baru bisa dilakukan awal 2009 mendatang
Saut menjelaskan, peresmian 12 daerah otonom baru itu lebih dulu diawali dengan pelantikan Pjs bupati

BACA JUGA: Kursi Walikota Medan Segera Terisi


“Paling lambat peresmiannya awal 2009Tentu harus diawali dengan persiapan-persiapan peresmian seperti penunjukan Pjs,” terang Saut, Senin (4/8)
Untuk persiapan pengusulan nama Pjs kepala daerah, gubernur yang bersangkutan harus konsultasi dengan bupati daerah induk“Gubernur harus konsultasi dengan bupati induk,” ujar Saut
Selain menyangkut nama calon Pjs, sebelum dilakukan peresmian, daerah otonom baru itu juga harus sudah menyiapkan prasarana dalam skala paling minimal“Tempat untuk pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintahan harus sudah disiapkan,” ucap adik kandung Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang itu
Hal lain yang harus dipersiakan untuk kelancaran peresmian, di luar dua hal substansial di atas,adalah kesiapan panitia peresmian di tingkat lokal“Semua harus disiapkan,” tandasnya
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) pembentukan 12 daerah otonom baru disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada 24 Juni 2008Ke-12 calon daerah otonom baru itu adalah, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan (Maluku), serta Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepri)
Disetujui pula perubahan UU 53 Tahun 1999 mengenai perubahan ibukota Rokan Hilir, Riau dari Ujung Tanjung ke Bagan Siapiapi
Pada rapat paripurna saat itu, mayoritas fraksi di DPR meminta pemerintah terus memantau jalannya pemerintahan di 12 daerah otonom baru tersebutPembentukan daerah otonom baru jangan sampai malah memunculkan konflik horisontal di masyarakat(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Diminta Copot Dirut RSCM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler