Rebutan Pacar, Pelajar Tewas di Tangan Rival

Minggu, 24 Mei 2015 – 09:15 WIB

jpnn.com - LAHAT - Firmansyah alias Firman tewas dikeroyok rivalnya gara-gara wanita. Pelajar SMA  di Kikim Barat  itu menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan dibawa menuju RSUD Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat.

Remaja berusia 17 tahun itu tewas akibat luka tusuk di perut sebelah kiri dalam kejadian di Jalinsum Lahat-Tebing Tinggi, Dusun Paruh Bungkuk, Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kamis (21/5) sore.

BACA JUGA: Lama tak Ngantor, PNS Ini Malah Jadi Jambret

Beberapa jam pascakejadian, kedua tersangka Rayendra alias Yen (19) dan Khoiri Saputra alias Putra (19) berhasil diringkus aparat Polsek Kikim Barat di Kota Lubuklinggau.

Menurut Yen, dia tidak senang dan sakit hati pacarnya direbut oleh korban. Dia lalu mengajak Putra menemui Firman. Sempat terjadi ribut mulut, kedua tersangka mengeroyok korban. “Putra mukul dan dorong dio (Firman, red), aku nusuknyo pake pisau,” aku Yen pada Sumatera Ekspress.

BACA JUGA: Ngakunya Diperkosa Perampok, Tapi Setelah "Anunya" Diperiksa, Ternyata...

Yen dan Putra langsung kabur setelah melihat korban terkapar. Oleh temannya, korban sempat dibawa ke tempat bidan di Desa Jajaran Baru Kikim Barat. Luka tusuknya cukup dalam, dia pun tewas saat dirujuk ke RSUD Tebing Tinggi.

Kapolsek Kikim Barat AKP Sofyan Ardeni mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan keluarga korban. “Kedua tersangka beberapa jam kemudian berhasil kami tangkap, saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kota Lubuklinggau,” terang Sofyan.

BACA JUGA: Anggota TNI Dikibuli Pecinta Akik, Rp 130 Juta Melayang

Dia mengatakan, tersangka mengaku sakit hati karena pacarnya direbut korban. Tersangka dan korban sempat berkirim SMS saling tantang, lalu janjian bertemu untuk berduel. “Korban datang bersama temannya, tapi tidak bawa sajam. Jadi rombongan tersangka yang membawa sajam,”  ungkap Sofyan.

Dari kasus tersebut, lanjut Sofyan, disita barang bukti baju seragam sekolah batik milik korban, yang berlumuran darah. Untuk sajam yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, diakui sudah dibuangnya saat kabur. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya. (irw/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Sabu Digrebek di Warnet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler