jpnn.com, JAKARTA - Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri meminta keterangan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Rabu (1/8). Pemeriksaan itu terkait aduan Soenarko yang kini direktur utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) tentang adanya petinggi Polri berpangkat komisaris jenderal yang menyalahi kewenangan dan melakukan intervensi atas penanganan kasus sengketa lahan di wilayah Kalimantan Selatan.
Soenarko mengatakan, kedatangannya untuk untuk dimintai klarifikasi. Sebab, sudah ada temuan tim investigasi bentukan Divpropam dan Bareskrim Polri tentang persoalan yang diadukan mantan Pangdam Iskandar Muda itu.
BACA JUGA: Kisruh, Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim
“Kami diundang melengkapi keterangan yang diperlukan kepolisian berdasarkan laporan kami ke Itwasum, kami apresiasi dan terima kasih karena laporan cepat direspons,” kata Soenarko di Biro Paminal Divpropam Polri, Rabu (1/8).
Sedangkan Krisna Murti selaku kuasa hukum Soenarko mengungkapkan, surat panggilan untuk kliennya justru guna keperluan gelar perkara. Tim investigasi bentukan Polri, kata dia, berupaya mencocokan keterangan kliennya dengan temuan di lapangan.
BACA JUGA: Propam Pastikan Akan Tangani Laporan Eks Danjen Kopassus
“Jadi, untuk pembanding hasil yang didapat teman-teman Polri, maka kami diundang dan gelar perkara,” ucapnya.
Baik Soenarko maupun Krisna mengharapkan Polri bisa fair dalam mengusut itu. Sebab, satu organisasi Polri harus solid.
BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Dalami Laporan Eks Danjen Kopassus
“Penyidikannya harus berimbang. Jangan di sana aktif dan di sini pasif. Harus ada keseimbangan,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Sengketa Lahan, Eks Danjen Kopassus Ngadu ke Irwasum
Redaktur : Tim Redaksi