jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.
Irjen Argo di Jakarta, Jumat (17/7) mengatakan berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
BACA JUGA: Propam: Dokter Lakukan Rapid Test kepada Orang yang Mengaku Djoko Tjandra
Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," kata Argo.
BACA JUGA: Propam Periksa Dokter yang Berikan Surat Bebas COVID-19 Kepada Djoko Tjandra
Argo menjelaskan pada 2009, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis.
BACA JUGA: Berita Duka: Positif Corona, Sekjen KY Meninggal Dunia
Red notice dari Interpol atas nama Joko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Pada 2014, red notice Joko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol.
Kemudian pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Joko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.
"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (mengirim surat ke Dirjen Imigrasi) upaya Polri," katanya.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan