Red Notice Neneng Dikirim Hari Ini

Kamis, 18 Agustus 2011 – 12:56 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan Red notice untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans ke Mabes PolriPermintan Red Notice tersebut akan dikirimkan hari ini.

"Kemarin kan libur, jadi red notice baru akan dikirim hari ini," kata Jasin, melalui pesan singkat, Kamis (18/8).

Neneng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Agustus lalu

BACA JUGA: Nazar: Jangan Ganggu Anak-Istri Saya

Direktur Keuangan PT Permai Grup ini, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, KPK belum mengetahui keberadaan Neneng
Namun, KPK mendeteksi Neneng sempat menemani suaminya, Nazaruddin, selama dalam pelarian

BACA JUGA: Datangi KPK, Nazar Tetap Diborgol

Nama Neneng Sri Wahyuni juga sempat disebut-sebut di Kolombia saat Nazaruddin tertangkap di negara dengan kasus Kartel Narkoba terbesar itu.

Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK juga sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting, sebagai tersangka.

Neneng diduga menjadi negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut
Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.(gel/jpnn)

BACA JUGA: OC Kaligis: Nazar Minta Tak Diborgol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler