Red Notice Sebentar Lagi Terbit, Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang Dipersempit

Kamis, 22 April 2021 – 17:02 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian mempersempit ruang gerak tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri.

Salah satunya adalah mengupayakan penerbitan red notice oleh International Criminal Police Organization (Interpol).

BACA JUGA: Total 44 Konten Jozeph Paul Zhang Diblokir, Terbanyak di YouTube

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis agar menerbitkan red notice.

Rusdi berharap permohonan red notice yang telah dikirimkan oleh Interpol Indonesia segera disetujui oleh Sekretariat NCB di Lyon.

BACA JUGA: Polri Resmi Jadikan Jozeph Tersangka Penistaan Agama

"Tak lama lagi red notice keluar, JPZ pergerakannya dipersempit. Kita tunggu proses dari Markas Besar Interpol, mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Kamis (22/4).

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan red notice sangat berguna untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang yang saat ini sedang berada di luar negeri.

BACA JUGA: Bareskrim Polri: Sejak 2018, Jozeph Paul Zhang Sudah Tidak Ada di Indonesia

Selain itu, lanjut Rusdi, red notice juga berfungsi untuk mengantisipasi upaya-upaya lain yang mungkin dilakukan Jozeph Paul Zhang menghindari kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.

Dengan red notice tersebut, katanya, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus penodaan agama yang dilakukan JPZ.

"Tentunya ini akan sangat berguna dengan red notice tersebut, JPZ tentunya pergerakannya akan makin dipersempit, dan juga untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain," kata Rusdi.

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Jozeph Paul Zhang ke Direktoran Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang, akan menjadikannya stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun.

Sebelumnya diberitakan, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman. (antara/jpnn)  

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler