Red Notice Susah, Ini Opsi Pulangkan Paksa Habib Rizieq

Kamis, 08 Juni 2017 – 22:03 WIB
Habib Rizieq. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengamini pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bahwa penerbitan red notice hanya khusus untuk kejahatan luar biasa atau korupsi.

Namun, kata Iriawan, masih banyak opsi yang dilakukan untuk memulangkan Rizieq secara paksa.

BACA JUGA: Wahai Pendukung Rizieq, Nih Simak Ultimatum Pak Iwan Bule

"Pertama bisa blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya. Kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," kata Iriawan di sela-sela peninjauan Tol Cikampek, Kamis (8/6).

Mengenai red notice, kata dia, sejauh ini sedang dianalisis oleh Divisi Hubungan Internasional Polri.

BACA JUGA: Besok Ada Aksi Bela Ulama, Kapolda Metro Jaya: Untuk Apa Lagi?

Dia menambahkan, Div Hubinter Polri tengah merumuskan berkas untuk memohon kepada Interpol guna menerbitkan red notice itu.

"Apakah itu masuk red notice atau tidak, tidak masalah. Red notice tak keluar dari Hubinter, tapi Interpol," kata dia.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Belum Terima Pemberitahuan Aksi Bela Rizieq

Saat disinggung apakah Interpol bisa menerbitkan red notice untuk pelaku tindak kejahatan pornografi, Iriawan tidak mau berspekulasi.

"Iya, nanti saya menunggu dari Hubinter, terserah dikeluarkan nggak masalah, ngngak jugag gak masalah. Masih ada upaya lain. Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan, ya," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro: Penyebar Konten Pornografi Firza dan Rizieq dari Amerika


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler