jpnn.com - JAKARTA--Merespon gejolak perekonomian dalam negeri, pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi. Paket ini juga dikeluarkan menyusul adanya pelemahan rupiah sepekan terakhir.
Pokok kebijakan ini terbagi dalam 4 paket. Di antaranya paket kebijakan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan, paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, paket kebijakan ketiga bertujuan untuk menjaga inflasi dan terakhir paket percepatan investasi.
BACA JUGA: PT DI Tak Lagi Jadi BUMN Mayat
Paket ini disampaikan jajaran menteri bidang ekonomi setelah sebelumnya melaporkan pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas di kantornya, Jumat, (23/8).
“Dengan dikeluarkanya paket kebijakan ini, diharapkan pada triwulan III dan IV, defisit transaksi berjalan akan turun, iklim dunia usaha terjaga, dan pertumbuhan ekonomi tetap kita jaga pada level yang realistis,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa dalam jumpa pers di kantor Kepresidenan.
BACA JUGA: Presiden Minta Kepala Daerah Dilibatkan Awasi Perekonomian
Hatta memaparkan dalam paket pertama yang bertujuan memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan termasuk untuk menjaga nilai tukar rupiah terdiri atas 4 langkah. Di antaranya mendorong ekspor dengan memberikan additional deduction tax untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi. Langkah berikutnya adalah menurunkan impor migas dengan meningkatkan penggunaan biodiesel dalam prosi solar.
Pada langkah ketiga untuk memperbaiki defisit, kata dia, pemerintah menetapkan pajak barang mewah yang berasal dari impor seperti mobil, branded produk yang sekarang mencapai 75 persen menjadi 125-150 persen.
BACA JUGA: Dolar Melesat, Perajin Tempe Terpuruk
"Langkah terakhir adalah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait kuota," sambung Hatta.
Sementara itu, pada paket kebijakan kedua untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terdiri dari beberapa langkah. Pertama, pemerintah memberlakukan pemberian insentif untuk industri padat karya serta pengubahan sistem pemberian upah minimum provinsi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, level inflasi.
Menurut Hatta, penetapan upah nantinya juga akan dibedakan berdasarkan skala industri.
“Langkah lain dalam menjaga daya beli adalah relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik, penghapusan PPN buku serta penghapusan PPnBM untuk produk dasar yang tidak tergolong barang mewah,” sambungnya.
Selain itu, kata Hatta, pemberian tax allowance juga akan didorong pemerintah untuk insentif investasi.
Paket kebijakan yang ketiga adalah sejumlah langkah untuk menjaga tingkat inflasi. Hatta memaparkann, pemerintah akan menjaga inflasi dengan meredam gejolak harga pangan yang muncul akhir-akhir ini. Untuk meredam gejolak harga, tuturnya, pemerintah akan mengubah tata niaga impor daging sapi dan produk hortikultura.
“Tata niaga diubah yang tadinya pembatasan kuantitas atau kuota menjadi mekanisme yang mengandalkan harga,” ujarnya.
Terakhir, paket kebijakan keempat yang dilakukan pemerintah adalah terkait percepatan investasi. Langkah yang diambil adalah penyederhanaan perizinan dengan optimalisasi fungsi pelayanan terpadu satu pintu khususnya di sektor strategis seperti sektor migas. Selain itu, sambungnya, pemerintah akan merampung peraturan presiden mengenai daftar negatif investasi sehingga lebih ramah pada investor.
“Langkah ketiga yaitu mempercepat program investasi berbasis agrobisnis, CPO, kakao, rotan, serta mineral logam, bauksit, nikel dan tembaga, dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance,” jelasnya.
Hatta berharap paket ini dapat membantu perbaikan iklim investasi dan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Anjlok, BUMN Diminta Kompak
Redaktur : Tim Redaksi