jpnn.com - JAKARTA--Redistribusi PNS yang dilakukan pemerintah akibat kebijakan penundaan rekrutmen pegawai baru, akan menggunakan sistem lolos butuh.
Hal ini sesuai PP 9/2003, di mana disebutkan proses pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada lolos butuh.
BACA JUGA: Jokowi Minta Umat Islam Lindungi Minoritas
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono, konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan dua instansi di mana ada yang kelebihan dan kekurangan pegawai.
"Sistem lolos butuh itu artinya ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A," terang Paulus, Sabtu (12/11).
BACA JUGA: Kisah Ayah dan Lima Anak Kembarnya
Terkait penataan pegawai, Paulus menyatakan, akan terus melakukan evaluasi.
Jika penataan ini belum dilakukan maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA: Beda Jokowi dan Donald Trump di Mata Cak Imin
"Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru," tandasnya.
BKN mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusat. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Mestinya Mayoritas Melindungi Minoritas, Sedangkan...
Redaktur : Tim Redaksi