jpnn.com, SERANG - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD bersama kementerian terkait akan mengawal pembentukan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Ciptaker
"Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi, dan kewenangan DPD RI," kata LaNyalla dalam Refleksi Akhir Tahun DPD di Serang, Banten, Jumat (11/12) malam.
BACA JUGA: DPD RI Dukung Omnibus Law Usulan Pemerintah
Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan perincian 40 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).
DPD memandang fungsi pengawasan atas pelaksanaan Omnibus Law UU Ciptaker ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja jadi Hadiah untuk Pelaku UMKM yang Ingin Berkembang
Senator dari Jawa Timur itu mengatakan keterlibatan DPD dalam pembahasan tripartit bersama DPR RI dan pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah.
Pada konteks itu, LaNyalla mengungkap DPD diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah terkait kerangka fungsi pengawasan.
BACA JUGA: DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
"Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan," ungkap LaNyalla.
Lebih lanjut LaNyalla menyatakan bahwa esensi kemudahan berinvestasi sebagaimana semangat pembentukan UU ini, harus tetap didudukkan secara tepat.
"Sepanjang, tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," kata LaNyalla.
Selain itu, kata LaNyalla, daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal.
"Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," katanya. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy