Refly Harun Ajak Publik Tolak Presidential Threshold

Kamis, 02 Desember 2021 – 19:39 WIB
Refly Harun. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengajak masyarakat untuk menolak presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Refly mengatakan presidential threshold merusak kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

BACA JUGA: Pilih Al-Quran ketimbang Pancasila, Refly Harun Lontarkan Tantangan

"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0," kata Refly Harun melalui siaran video yang ditayangkan dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB), Rabu (1/12).

Refly mendorong agar presidential threshold dihapus. Menurut Refly, presidential threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

BACA JUGA: Blusukan Presiden Dikategorikan Kelas Wali Kota, Bang Edi Sentil Refly

"Karena presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Refly menjelaskan maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya.

BACA JUGA: Refly Harun Beri Saran Buat KPK Terkait Formula E, Begini

Ia menyebut setiap partai politik memiliki hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengadukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD 1945," imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPD Tamsil Linrung, mengatakan presidential threshold hanya memunggungi demokrasi.

Tamsil menyatakan keberadaan presidential threshold tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.

Tamsil juga mengatakan isi dari Pasal 6A UUD 1945, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Namun dia mengatakan ada aturan terkait ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tapi ternyata ada lagi UU yang dibuat yang mengatur turunan dari pasal ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan ambang batas pencalonan," kata Tamsil.

Tamsil mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review terkait penghapusan presidential threshold pada Desember ini.

"Kami memang mendorong supaya langkah yang kami lakukan judicial review, baik itu secara kelembagaan maupun perorangan. Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," ujarnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler