jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai pasal yang didakwakanjaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara tes usap atau swab test RS Ummi, Bogor, tidak tepat.
Rizieq dalam perkara itu didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong soal status positif Covid-19.
BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Siap Melawan
Namun, Refly menyebutkan pasal yang didakwakan terhadap Rizieq itu sebenarnya ditujukan kepada insan penyiaran.
"Kalau kita baca undang-undang itu, untuk insan penyiaran, karena di situ dikatakan siapa yang menyiarkan, berita atau pemberitahuan bohong," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5).
BACA JUGA: Refly Harun Hadir Lagi di Sidang Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi
Refly yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan lanjutan terhadap Habib Rizieq itu menganggap ancaman maksimal 10 tahun penjara yang termaktub dalam Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 merupakan hal masuk akal. Hal itu disebabkan efek yang muncul akibat berita bohong.
Namun, mantan wartawan itu menegaskan bahwa ada tiga hal yang harus terpenuhi dalam penggunaan pasal itu terhadap terdakwa. "Jangan lupa, mediumnya insan penyiaran, harus melalui penyiaran, dan harus menimbulkan keonaran," ujar Refly.
BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI Disoroti Amerika, Refly Harun: Miris Melihatnya
Oleh karena itu dia menganggap Habib Rizieq tidak bisa didakwa menyebarkan berita bohong itu. Menurut Refly, perbuatan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak memenuhi delik materiel Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.
"Pertama HRS bukan insan penyiaran. Dia tidak menggunakan media penyiaran. Lalu, (surat dakwaan) tidak jelas apakah memunculkan keonaran atau tidak, karena keonaran itu haruslah sesuatu yang objektif," ulas Refly Harun.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Lagi, Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Swab Test RS Ummi
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra