jpnn.com, JAKARTA - Refly Harun muncul dalam sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (10/5).
Refly yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq sebagai saksi ahli untuk meringankan dakwaan.
BACA JUGA: Rutinitas Habib Rizieq Selama Puasa di Tahanan, Aziz Yanuar: Luar Biasa, Alhamdulilah
"Refly Harun dan dokter Nasser," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar menyebut dua saksi yang dihadirkan.
Dalam sidang hari ini, Aziz juga akan menanyakan kepada majelis hakim tentang pengajuan penangguhan penahanan untuk HRS dan enam orang terdakwa lainnya.
BACA JUGA: Novel Baswedan Dikabarkan Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Haris Azhar Meradang
"Penangguhan penahanan, kan sudah diajukan. Hasilnya nanti kami tanya lagi di persidangan," ujar Aziz.
Alumnus Universitas Pancasila itu berharap penangguhan penahanan Rizieq dan enam terdakwa lain bisa dikabulkan sebelum Idulfitri 2021.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Disarankan Mengundurkan Diri dari KPK
"Kami harapkan sebelum lebaran keluar hasilnya," ucap Aziz. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra