jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar merespons santai tuntutan atas Habib Rizieq Shihab (HRS), yakni masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara di kasus kerumunan Megamendung.
Aziz Yanuar menyatakan tim kuasa hukum saat ini bersikap tenang dengan bersiap melayangkan bantahan pada nota pembelaan atau pleidoi.
BACA JUGA: Tuntut Habib Rizieq dengan 2 Tahun Penjara, JPU Ajukan Pencabutan Hak Memimpin Ormas
"Tetap semangat, kami menyikapinya tenang saja. Nanti kami bantah di pleidoi," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (18/5).
Alumnus Universitas Pancasila itu berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
BACA JUGA: Destiana Dibegal, Satu Pelaku Sudah Diringkus, Buat AH, Jangan Senang Dahulu
Dia juga menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh terhadap hal-hal politis terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kami mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis," sambung dia.
BACA JUGA: Orang Tua Sedang Jumatan, Bocah 6 Tahun Diajak Tetangga ke Kamar Mandi, Astagfirullah!
Aziz juga meminta kebijaksanaan hakim terkait permintaan pidana tambahan dari jaksa yang menuntut agar kegiatan keormasan Rizieq Shihab dicabut selama tiga tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks imam besar FPI itu dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq dituntut jaksa, masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk di Megamendung.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra