jpnn.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus korupsi yang menjerat Dahlan Iskan saat menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha.
Refly melihat jaksa yang menangani kasus tersebut hanya mempermasalahkan persoalan yang masuk wilayah hukum administrasi, bukan ranah tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Dahlan: Saya Orang Jatim, Saya Cinta Jatim
“Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea (sikap batin melakukan perbuatan pidana) dalam kasus ini,” ujar Refly saat menjadi pembicara dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manejemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Senin (10/4).
Pria yang juga pengajar di Magister Ilmu Hukum UGM itu menambahkan, jaksa sekedar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi.
BACA JUGA: Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Misalnya benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU. Dalam hukum administrasi pemerintahan, apa yang dipermasalahkan jaksa tersebut sebenarnya bisa diperbaiki.
Menurutnya, bila memang terjadi kerugian negara dalam proses pelepasan aset PT PWU, maka pertanggungjawaban hukumnya juga tidak harus dibebankan pada Dahlan sebagai direksi.
BACA JUGA: Guru Besar FH: Saya Yakin Dahlan Iskan Tahu UU PT
“Kalau sudah disetujui dalam RUPS sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau masih dianggap terjadi kerugian negara ya korporasi yang seharusnya mengganti,” ujar Refly
Dalam pandangan Refly, tidak semua kerugian negara bisa membuat seseorang dipidanakan. “Sekali lagi harus dicari niat jahat atau mens rea orang tersebut,” imbuhnya.
Pria yang kini menjadi salah satu komisaris PT Jasa Marga itu risau cara pandang jaksa dalam kasus Dahlan. Sebab hal itu bisa menimbulkan ketakutan di kalangan BUMN atau BUMD.
Jika hal itu dibiarkan maka, kalangan profesional takut terjun sebagai direksi di BUMN atau BUMD.
“Kalau bukan profesional yang masuk, ya BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar,” terang dia.
Karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo menunjukan kekuatannya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Terutama di BUMN atau BUMD. Sebab di BUMN dan BUMD memang terdapat celah yang rentan dimanfaatkan penegak hukum.
Misalnya sebuah tindakan korporasi sudah disetujui RUPS dan ada pernyataan acquit et de charge. Kondisi itu sebenarnya membuat tindakan direksi tidak bisa dipermasalahkan lagi. Namun kenyataanya, penegak hukum masih sering mempermasalahkannya.
“Jadi Presiden Jokowi seharusnya tegas dengan yang seperti ini. Dalam sistem presidensial, presiden bisa kok melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tidak benar,” katanya.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan dan Dasep jadi Tersangka, Sungguh Aneh
Redaktur & Reporter : Yessy