Refly Harun Sebut Presiden Bisa Kena Pidana Juga!

Jumat, 20 November 2020 – 08:53 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Anies Baswedan bakal dijatuhkan hukuman atas dugaan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak menetapkan protokol kesehatan dalam pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) lalu.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur, Refly Harun Siap-siap Saja

Melihat hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut bahwa aturan yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berarti bisa menjerat seorang Presiden sekali pun.

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengungkapkan jika pasal ini dibaca secara teliti, maka terdapat sebab akibat yang akan berpengaruh pada interpretasi selanjutnya.

BACA JUGA: Lihat Nih, Yonarmed-1 Tembakkan Roket Astros, Dahsyat!

“Sebabnya adalah menghalang-halangi atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Jangan lupa ada sebab dan akibatnya,” beber Refly, Rabu (18/11/2020).

Menurut Refly, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah sesuatu yang sudah dinyatakan sejak awal pandemi berlangsung.

BACA JUGA: Luar Biasa, Luhut Sukses Jinakkan Trump

“Padahal kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, jadi pemerintah yang menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan karena kejadian di pernikahan putri HRS," jelas Refly.

Refly menyarankan, seharusnya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang bisa menyebabkan pemenjaraan seorang kepala daerah, bahkan kepala negara yang dipilih secara demokratis saja bisa dijatuhkan.

“Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” ungkap Refly.

Menurut refly, lemahnya KPK pun sama saja dengan menghalang-halangi pemberantasan tindakan korupsi dan presiden tidak melakukan kewenangannya.

“Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya,” katanya.

“Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri,” pungkas Refly.(Genpi.co/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler