jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Komisi VII DPR untuk membahas langkah strategis dan taktis untuk memastikan data kemiskinan atau Pemerintah diminta memiliki satu data kemiskinan yang menjadi rujukan kementerian/lembaga.
Menteri Halim dalam paparannya mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam penanganan tandem Covid-19 ini mengambil momentum untuk melakukan reformasi manajemen Data Desa, utamanya terkait perencanaan pembangunan desa dengan menggunakan alokasi Dana Desa.
BACA JUGA: Lewat TTG, Kemendes PDTT Fokus Recovery Ekonomi Desa
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengakui bahwa memang selama ini perencanaan pembangunan desa itu masih bertumpu pada keinginan, bukan pada problematika atau masalah.
"Ini akan direformasi secara perlahan, yang dimulai dengan cara pandang, reformasi paradigma kemudian sikap yang nanti berdampak sistemik kepada prilaku," kata Gus Menteri, Rabu (1/7).
BACA JUGA: Mendes PDTT Mengubah Prioritas Pemberian BLT Selama Wabah Corona
Sejumlah langkah dilakukan oleh Kemendes PDTT untuk lakukan reformasi manajemen Data Desa. Salah satunya pendataan potensi desa yang memang belum tergarap dengan maksimal.
Kemendes PDTT, kata Gus Menteri, memetakan secara dekat potensi yang dimiliki oleh desa agar tersusun dengan baik dan rapih hingga bisa saja digunakan oleh pihak manapun yang ingin memanfaatkan Data Desa itu.
BACA JUGA: Budayakan Hidup Sehat, Kemendes Gelar Acara Bersepeda
Pijakan reformasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 yang mengatur tentang mengukur pencapaian target dengan menggunakan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainble Developments Goals/SDGs).
"Data ini nantinyan akan dipakai untuk pendampingan perencanaan pembanguna desa agar Dana Desa yang telah digulirkan lima tahun ini dan masih relatif rendah, lebih menukik serta tepat sasaran," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Reformasi Data Desa ini juga nantinya bakal beri efek positif untuk penurunan kemiskinan, stunting dan berbagai hal yang terkait Sumber Daya Manusia dan Ketahanan Ekonomi agar Dana Desa lebih 'nendang' karena petanya sudah disiapkan sebelumnya.
Gus Menteri mengatakan, perlu ada peningkatan kualitas Dana Desa agar lebih akurat dan mutakhir, termasuk soal Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika ukurannya desa, maka pembaharuan data bisa dilakukan sesering mungkin, minimal setahun sekali. Bahkan, jika perlu, ada rambu-rambu bagi desa yang tidak lakukan update data saat telah miliki data yang lengkap.
Sistem pendataan BLT Dana Desa ini menggunakan pendekatan Ijtimaiyah atau kesepakatan dengan indikator-indikator umum berbasi RT dilakukan oleh tiga relawan Desa Tanggap Covid-19.
Kesepakatan ketiga relawan inilah yang jadi penentuan KPM ditingkatkan RT yang selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) hingga validasi terjamin.
"Semua data ini dalam proses pengiriman By Name By Address kurang lebih 5 juta sekian. yang nanti juga akan dikirim ke Kemensos," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Data KPM BLT Dana kemudian disandingkan dengan data penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian divalidasi dan dilocusing.
Setelah itu, data itu kemudian dikirimkan lagi ke desa untuk dilakukan verifikasi melalui Musyawarah Desa (Musdes). Hasil validasi Musdes dikembalikan lagi ke Kemensos untuk dijadikan data induk.
"Sederahana memang tapi Insyaallah valid dan akurat. Jadi jika berbicara Jaring Pengaman Sosial, dari situ sumbernya, Pihak yang membutuhkan termasuk Kemendes PDTT merujuk pada data itu," kata Pria Kelahiran Jombang ini.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan Kemendes PDTT untuk lakukan Reformasi Manajemen Data Desa itu dimulai dengan pendataan informasi tentang desa dan pencapaian target tujuan yang termaktub dalam SDGs di level desa. Selanjutnya, pengembangan dan penguatan manajemen data desa.
Data-data yang digali Kemendes selama ini, merujuk pada SDGs yang terdiri dari 17 tujan Goals. Misalnya Goal 1, Desa Tanpa Kemiskinan, data yang digali disinkronkan dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos) ditambah dengan fakta lapangan dengan dinamika sosial di lapangan.
"Ini nanti jadi data base rujukan setiap kebijakan di Kemendes, termasuk kebijakan formula perhitungan Dana Desa agar ada kepastian. Pasalnya sampai hari ini masih banyak daerah yang complain soal formulasi penentuan besarannya," kata Gus Mneteri.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi