jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Menolak
Hanya sedikit peserta seleksi yang lulus PG PPPK Teknis 2022. Dengan kata lain, mayoritas peserta seleksi menanti kebijakan reformulasi yang dijanjikan Mas Anas.
Perkembangan terbaru, KemenPAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas afirmasi hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2023, Masalah Honorer Bertumpuk-tumpuk, Ini Daftarnya
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Inilah 2 poin penting kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022:
BACA JUGA: Penjelasan KemenPAN-RB soal Reformulasi PPPK Teknis 2022, Honorer Jangan KagetÂ
1. Sistem Ranking atau Peringkat
Azwar Anas menjelaskan, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” terang Menteri Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (2/8), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
2. Prioritas untuk Honorer K2
Kebijakan afirmasi PPPK Teknis 2022 berlaku bagi honorer dan honorer K2 peserta seleksi PPPK Teknis 2022.
“Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Mas Anas.
“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” imbuh menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu.
Deputi SDM Aparatur KemenPANR-B Alex Denni menambahkan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II atau yang dikenal sebagai honorer K2 yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.
Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Alex menjelaskan, berdasarkan hasil kelulusan, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.
Adapun untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen.
Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.
Dikatakan, dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.
“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” terang Alex.
Menteri Anas menyampaikan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.
Dia mengimbau kepada para peserta seleksi PPPK yang belum lulus, agar ikut lagi seleksi PPPK 2023.
“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi.”
“Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu